Perubahan sistem perpajakan digital melalui Coretax membawa dampak besar bagi pelaporan pajak yang lebih efisien dan terintegrasi. Dalam panduan ini, Anda akan mempelajari tiga hal penting: penggunaan format baru Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), langkah-langkah membuat faktur pajak keluaran, serta cara menyampaikan Surat Keterangan Domisili (e-SKD) melalui Coretax.
1. Format Baru NSFP Berlaku Tahun 2024
Mulai tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan format baru untuk Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Meskipun tetap terdiri dari 16 digit, strukturnya kini berbeda.
Contoh format NSFP terbaru:
01.00.24.000-12345678
Penjelasan format:
-
01 = Kode jenis pajak
-
00 = Kode status faktur (normal/pengganti)
-
24 = Tahun penerbitan faktur
-
000-12345678 = Nomor urut faktur dari DJP
Format ini wajib digunakan dalam sistem Coretax saat menerbitkan faktur pajak.
2. Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax
Berikut ini panduan langkah demi langkah untuk membuat faktur pajak keluaran:
-
Masuk ke menu “e-Tax Invoice”.
-
Pilih submenu “Output Tax”, klik “Create Output Invoice”.
-
Pilih kode transaksi PPN sesuai jenis lawan transaksi (misalnya kode 02 untuk instansi pemerintah).
-
Isi tanggal faktur untuk menentukan masa pajak.
-
Masukkan identitas lawan transaksi menggunakan NPWP/NIK/paspor. Nama akan terisi otomatis bila data valid.
-
Klik “Add transaction” untuk mengisi detail barang/jasa:
-
Pilih tipe objek: Barang atau Jasa
-
Isi kode, nama, satuan, harga, jumlah, diskon (jika ada)
-
-
Klik “Save” untuk menyimpan transaksi.
-
Klik “Submit”.
-
Masukkan data tanda tangan digital:
-
Signer Provider (kode otorisasi DJP)
-
ID dan Password
-
-
Klik “Save”, lalu “Confirm Sign”.
Faktur pajak kini sudah resmi dan siap digunakan.
3. Cara Menyampaikan e-SKD (Surat Keterangan Domisili) Melalui Coretax
Dengan terbitnya PMK 81/2024, penyampaian SKD oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) harus dilakukan melalui aplikasi Coretax, bukan lagi DJP Online.
Langkah-langkah menyampaikan e-SKD:
-
Login ke akun Coretax PIC.
-
Gunakan fitur impersonate untuk masuk ke akun perusahaan.
-
Akses menu “Layanan Wajib Pajak” > “Layanan Administrasi”.
-
Klik “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
-
Pilih Nomor Penunjukan dengan NPWP yang sesuai.
-
Pilih layanan AS.03 Surat Keterangan Domisili, lalu sublayanan AS.03-03 SKD WPLN.
-
Klik “Rekam Kasus Baru”.
-
Buka menu “Portal Saya” > “Kasus Saya” > “Alur Kasus”.
-
Pada alur kasus, klik “Perekam SKD WPLN”.
-
Lengkapi data Subjek Pajak Luar Negeri (berdasarkan DGT Form/Certificate of Residence).
-
Unggah dokumen DGT Form.
-
Centang pernyataan Pemotong/Pemungut.
-
Klik “Submit”.
-
SKD berhasil disampaikan dan e-SKD dapat langsung diunduh.
Dengan mengikuti ketiga panduan di atas, Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih tepat dan efisien melalui sistem Coretax. Selalu pastikan format dan prosedur yang digunakan sudah sesuai dengan kebijakan terbaru dari DJP.