Sebelum membayar pajak anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Dulu banyak orang yang berpikir membuat NPWP itu sulit, sekarang NPWP sudah bisa dibuat secara online_. Dimanapun Anda berada, tinggal klik klik klik, semua urusan selesai. Penasaran bagaimana mekanismenya daftar NPWP secara on-line? Simak langkah-langkahnya di bawah, yuk!
Dilansir dari halaman konsultan pajak enforceA melalui link Daftar NPWP Mudah berikut adalah cara daftar NPWP secara on_line
1. Buat Akun di Ereg Pajak
Sudah tahukah Anda tentang Ereg Pajak? ereg.pajak.go.id adalah website yang dibuat Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP secara on_line.
Siapkan laptop atau gadget Anda dengan koneksi internet yang stabil. Jika Anda belum punya akun, silakan untuk membuat terlebih dahulu dengan mengakses website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id).
Setelah masuk, isi kolom-kolom dengan mengikuti petunjuknya satu per satu. Jangan lupa cek email Anda, karena akan ada tautan aktivasi yang harus diklik untuk lanjut ke tahap kedua.
Pada laman kategori wajib pajak, centang status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih status “Cabang.”
Catatan: Apakah yang disebut dengan istilah NPWP Pusat? NPWP Pusat artinya adalah NPWP untuk wajib pajak pribadi yang masih lajang atau wajib pajak badan yang hanya mempunyai satu unit bisnis.
2. Unggah Dokumen Sebagai Persyaratan
Sehubungan dengan NPWP dibuat secara On_line, maka semua dokumen persyaratan harus dalam format Digital. Selanjutnya unggah dokumen persyaratan sesuai dengan kategori wajib pajak masing-masing:
- Karyawan/Pekerja Kantoran
- Untuk WNI, fotokopi KTP
- Untuk WNA, fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS)
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja
- Surat Keputusan (SK) bagi pegawai negeri
- Wirausaha
- Untuk WNI, fotokopi KTP
- Untuk WNA, fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS)
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- Wanita yang Sudah Menikah
- Fotokopi NPWP suami
- Untuk WNI, fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Untuk WNA, fotokopi dokumen perpajakan luar negeri
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
3. Kirim Permohonan Elektronik
Setelah berhasil diunggah dan selesai isi formulir, klik tombol “Token” yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda, copy-paste token di email tersebut, dan masuk kembali ke menu dashboard. Klik “Kirim” dengan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.
Setelah Anda mengisi formulir secara lengkap dan submit di ereg.pajak.go.id, Anda hanya perlu menunggu 7-14 hari kerja sampai kartu NPWP diterima oleh Wajib Pajak. NPWP akan dikirimkan melalui pos ke alamat terdaftar wajib pajak oleh KPP.
Bagaimana jika sampai waktu yang ditentukan NPWP tidak kunjung datang? Anda dapat memeriksa status pendaftaran melalui email atau halaman history pendaftaran pada aplikasi e-Registration. Jika status permohonannya ditolak, segera lengkapi data yang perlu diperbaiki. Untuk informasi lebih lanjut terkait permohonan ditolak dapat menghubungi KPP tempat Anda terdaftar melalui telepon.
Perlu diketahui enforceA adalah konsultan pajak di Jakarta yang memberikan solusi nyata permasalahan perpajakan bisnis anda. #konsultanpajak #daftarnpwp #daftarnpwp #mudahdaftarnpwp #enforceA